Sebelum Beli Rumah Sitaan, Baca Dulu Tips Ini

Sebelum Beli Rumah Sitaan, Baca Dulu Tips Ini - Selain melakukan pembelian properti secara langsung melewati pengembang, terdapat pula konsumen yang memilih melakukan pembelian hunian hasil sitaan. Umumnya, properti ini akan dipasarkan lewat mekanisme pelelangan.

Namun, sebelum menyimpulkan untuk melakukan pembelian properti lelang, terdapat baiknya perhatikan sejumlah hal yang dinilai penting.

Sebelum membeli, kita usahakan mengerjakan penelitian lengkap pada properti yang bakal dilelang.

Tak hanya jasmani rumah, namun pun surat-surat yang ada, laksana Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain.


Kemudian, tidak boleh terbawa emosi sampai menawar terlampau tinggi. Ketahui keterampilan Anda dan bikin batasan perkiraan yang butuh dikerluarkan.

Baca juga: 4 Cara Memenangkan Penawaran Kala Membeli Rumah

Di samping itu, lebih baik siapkan dana lebih. Bank menyita rumah sebab pemilik sebelumnya berhenti mengerjakan pembayaran hipotek mereka.


Biasanya, risiko melakukan pembelian properti hasil lelang malah timbul dari perlawanan empunya tereksekusi yang tidak inginkan meninggalkan tempat properti.

Jika ini terjadi, pertemuan seluruh pihak guna mencari solusi terbaik mesti dilakukan.

Dengan demikian, penyitaan seringkali dijual dalam situasi apa adanya, dengan kata lain bank tidak mau menanggung ongkos perbaikan yang diperlukan.

Untuk itu, ketika akan melakukan pembelian rumah hasil penyitaan bersiaplah guna menerima segala situasi yang ada.

Dengan begitu andai rumah yang kita dapatkan memiliki tidak sedikit kekurangan, laksana bocor atau cat yang mengelupas, bersiaplah guna mengeluarkan ongkos yang lebih banyak.

Sumber : KOMPAS

Belum ada Komentar untuk "Sebelum Beli Rumah Sitaan, Baca Dulu Tips Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hosting Unlimited Indonesia