Majelis Hakim Menangkan Gugatan Walhi, Ekosistem Leuser Selamat

Welasan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan semua gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) guna memenangkan Ekosistem Leuser.

Gugatan Walhi dikabulkan sebab Gubernur Aceh dinilai mengeluarkan izin pinjam pakai area hutan guna pembangunan PLTA Tampur-I yang di mana ini bukan tergolong kewenangannya.

Diketahui, 4.407 hektar tanah dipinjamkan ke PT Kamirzu, sebenarnya kewenangan Gubernur Aceh melulu untuk luasan di bawah 5 hektar dan mempunyai sifat non-komersial.


Di samping itu, dilansir dari website resmi Walhi, areal yang bakal dipergunakan sebagai areal pembangunan PLTA tampak jelas masuk di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). KEL sendiri menurut peruntukkan dan kegunaannya adalahpatron inti dalam distrik kehutanan.

Baca juga: Pembangunan PLTU Celukan Bawang II Ditentang, Ada Apa?

Artinya, KEL adalahkesatuan area hutan yang mempunyai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Value Forest (HVF) yang oleh Dunia telah diputuskan sebagai satu kesatuan area yang bermanfaat sebagai pengampu kehidupan dunia dari efek evolusi iklim secara global.

“Putusan ini ialah kemenangan rakyat. Terciptanya lingkungan yang lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan ialah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” ungkap Direktur Walhi, Muhammad Nur.


M. Nur mengapresiasi putusan ini sebab sangat jarang terdapat pengadilan yang memberi putusan hukum laksana ini, guna kasus-kasus yang digugat aspek lingkungan hidupnya. M. Nur pun sangat berterima kasih untuk Majelis Hakim yang sudah teliti menyaksikan perkara ini.

Majelis Hakim pun menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) berlawanan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Hal beda yang ditemukan ialah objek sengketa, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ternyata telah diolah dan direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Oleh sebab itu, evolusi ini pun adalahsalah satu dalil pengabulan gugatan Walhi.

Eksekutif Nasional Walhi, melewati Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi Walhi pun menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim. Berdasarkan keterangan dari dia, ini ialah sebuah tahapan maju dalam perlindungan ekosistem Leuser dan rakyat di Aceh.

Sumber : KOMPAS

Belum ada Komentar untuk "Majelis Hakim Menangkan Gugatan Walhi, Ekosistem Leuser Selamat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Hosting Unlimited Indonesia